Majene – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bekerjasama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Sulbar menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi Badan Publik se-Kabupaten Majene di Aula Hotel Davina Majene, Senin 19 Mei 2025.

Sosialisasi ini mengusung tema ” Setiap Orang Berhak Memperoleh Informasi Publik sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang. Kegiatan ini dibuka oleh Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Pemkab Majene Mustamin.

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar, Mustari Mula, Kepala Dinas PMD Majene, Komisioner KI Sulbar yaitu Muhammad Ikbal (Ketua), Arman Jaya (Wakil Ketua), Firdaus Abdullah (Anggota), Masram (Anggota) dan M. Danial (Anggota), Sekretaris Dinas Kominfo SP Sulbar Andi Hidayah Arif, Kepala Bidang IKP Dian Afrianty dan Komisioner KI Sulbar periode 2020-2024 Dulhaj Muchtar.

Adapun peserta sosialisasi, para kepala desa se-Kabupaten Majene, Komisioner KPU, LSM, awak media dan Asosiasi Pemerintah Desa Kabupaten Majene. Kegiatan yang akan berlangsung hingga 21 Mei 2025 ini dibagi dalam tiga angkatan.

Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak atas informasi publik, memperkenalkan mekanisme pengajuan permohonan informasi publik, menyampaikan pentingnya transparansi dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, meningkatkan kesadaran tentang pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan dan pengelolaan informasi publik, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan badan publik.

Kegiatan ini sejalan dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka-Salim S. Mengga, yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.

Asisten I Bidang Pemerintah Pemkab Majene, Mustamin menekankan penting keterbukaan informasi sebagai wujud pelayanan publik yang baik, serta sebagai amanat dari peraturan perundang-undangan.

“Inilah pentingnya kegiatan ini agar peserta dapat memahami dan meningkatkan kesadaran akan keterbukaan informasi,” ujar Mustamin.

Mustamin menjelaskan, keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat untuk mengetahui jalannya pemerintahan yang baik, untuk menumbuhkan kepercayaan kepada masyarakat yang telah dituangkan dalam aturan.

“Pemerintah merupakan penyedia informasi untuk selalu mengelola informasi dengan baik dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat yang terbuka dan dapat terakses, walaupun ada beberapa informasi yang dikecualikan,” ucapnya.

Ketua KI Sulbar, Muhammad Ikbal mengatakan, masih banyak badan publik yang belum sepenuhnya memahami dan menerapkan prinsip keterbukaan informasi. Hal ini kerap menyebabkan ketidakpuasan masyarakat dalam memperoleh informasi.

“Permohonan informasi yang tidak terlayani dengan baik menimbulkan ketidakpuasan publik. Oleh karena itu penting bagi masyarakat mengetahui hak mereka untuk mengajukan permohonan dan menyelesaian sengketa informasi melalui jalur yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Ikbal.

Ia mengingatkan, tidak semua informasi dapat dibuka ke publik. Ada informasi yang dikecualikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu informasi yang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kominfo SP Sulbar Andi Hidayah Arif, yang juga sebagai panitia pelaksana kegiatan mengatakan, sosialisasi ini merupakan kegiatan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya keterbukaan informasi publik, terkait hak mereka dalam mengakses informasi yang dimiliki oleh badan publik.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan para peserta mendapatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam keterbukaan informasi publik, serta menumbuhkan komitmen bersama untuk meningkatkan layanan informasi publik,” ucapnya. (rls)

Hubungi Kami

Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah

Kompleks Perkantoran Gubernur Sulawesi Barat
Jln. H. Abd. Malik Pattana Endeng, Rangas
Kecamatan Simboro Dan Kepulauan,
Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat 91512

Email: kominfo@sulbarprov.go.id

Kominfo Sulbar © 2025. All rights reserved.