Mamuju – Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Pemprov Sulbar menggelar rapat internal dalam rangka evaluasi kinerja pengelolaan pengaduan pemerintah daerah (pemda).

Berlangsung di Ruang Kerja Bidang IKP, Selasa 25 Maret 2025, rapat dipimpin Kabid IKP, Dian Afrianty, dihadiri sejumlah pejabat fungsional dan staf pelaksana lingkup Bidang IKP.

Evaluasi pengelolaan pengaduan pemda ini diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan pelayanan publik serta mendorong perbaikan tata kelola layanan pengaduan pada pemerintah daerah.

Dian Afrianty menuturkan, evaluasi dilakukan atas kinerja pengelolaan pengaduan pemda periode 1 Januari hingga 31 Desember 2024. Setiap pemda diminta mengisi form data informasi pengelolaan pengaduan dan bukti dukung yang relevan pada link yang telah disediakan Kemendagri.

“Ada beberapa kanal pengaduan yang tersedia seperti span lapor, website, surat elektronik, media sosial, wbs dan lain-lain. Sejumlah hal yang akan dievaluasi, seperti terkait perencanaan dan penggaran pengelolaan pengaduan, kebijakan, sop, sdm, sosialisasi ke masyarakat, perhatian terhadap disabilitas dan beberapa aspek lainnya,” terang Dian.

Setelah form diisi, Tim Evaluator Kemendagri, lanjut Dian, akan melakukan verifikasi terhadap kesesuain isi form data dengan bukti dukung, kemudian menentukan score kinerja pengelolaan pengaduan di setiap pemda berdasarkan indikator kinerja di dalam instrument penilaian.

“Rapat internal IKP hari ini membahas persiapan pengisian form data pengelolaan pengaduan. Masih ada waktu sekitar dua pekan untuk melaksanakan atau menyediakan seluruh data dan eviden yang diminta. Harapan kita semua ini bisa selesai dengan baik dan memberikan hasil yang maksimal,” tutup Dian. (rls)

Leave a comment

Newsletter

Subscribe to our mailing list

Hubungi

Kompleks Perkantoran Gubernur Sulawesi Barat
Jln. H. Abd. Malik Pattana Endeng, Rangas - Mamuju
Email: kominfo@sulbarprov.go.id

Socials

Kominfo Sulbar © 2025. All rights reserved.