? Jemmi Anggara
Sekprov Sulbar, Muhammad Idris menghadiri sekaligus membuka acara Rapat Koordinasi Kelembagaan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat tahun 2019 di ruang meeting lantai II Kantor Gubernur Sulbar, Rabu, 11 September 2019
Kominfo Sulbar — Sekprov Sulbar, Muhammad Idris menghadiri sekaligus membuka secara resmi rapat koordinasi kelembagaan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tahun 2019, di ruang meeting lantai II Kantor Gubernur Sulbar, Rabu, 11 September 2019.
“Dalam satu tahun ini, seharusnya kita sudah mempunyai kerangka makro kuat, untuk memperkuat kelembagaan wakil pemerintah pusat dalam hal ini Gubernur di Sulbar, yang sudah diatur dalam PP 33 tahun 2018,” kata Sekprov Muhammad Idris
Hal tersebut perlu disikapi , sambungnya melalui sejumlah diskusi untuk pematangan internal, dan sekaligus ingin membuat semacam drafth leading action untuk mendahului provinsi lain, sehingga Sulbar jangan lagi terus-menerus di posisi paling belakang.
“Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintahan, maka Gubernur memiliki dua peran penting, yaitu presentasi sentralisasi Gubernur dan mempresentasikan desentralisasi sebagai kepala daerah, dalam posisi dua peran ini banyak terjadi kesalahan menerjemahkan posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. “Jangan sampai Gubernur diterjemahkan sebagai perpanjangan tangan dari Kemendagri, padahal semua Kementerian yang ada di pusat itu perpanjangan tangannya dari Gubernur, hal ini saya sampaikan untuk kepercayaan diri kita bahwa kita bukan jenis kabupaten ketujuh, kita telah memiliki kewenangan yang sudah melekat sebelum ditambah kewenangan desentralisasi itu,”tandas Idris
Kepala Biro Tata Pemerintahan Sulbar, Abdul Wahab mengatakan, bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk penguatan kelembagaan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sesuai dengan PP 33 2018. Kemudian, mempertajam pemahaman tentang tugas, wewenang pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan urusan di Kabupaten dan Kota, serta terjalinnya komunikasi dan kordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam hal ini Provinsi mengenai kedudukan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam pelaksaan berbagi urusan pemerintahan di Daerah. (deni)