Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah sebagaimana, mempunyai tugas menyiapkan dan pelaksanaan program kerja penyelesaian sengketa informasi, pemberian layanan edukasi, sosialisasi dan advokasi terkait dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku tentang Keterbukaan informasi publik, pemberian layanan monitoring dan evaluasi terhadap keterbukaan badan publik, dan fasilitasi pemberian layanan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tentang Keterbukaan informasi publik.