? Iyank

Sekprov Sulbar, Muhammad Idris didampingi Asisten II dan Kepala OPD, Rapat Paripurna Terkait
Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda
Rencana Umum Energi Daerah tahun 2019-2025 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penjelasan Pengusul Ranperda Inisiatif
DPRD Prov. SulBar tentang Perubahan
Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pemprov Sulbar, Senin, 5 Agustus 2019

Kominfo Sulbar— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar menggelar rapat paripurna terkait penjelasan Gubernur tentang Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Ranperda  Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Sulbar 2019- 2050, di ruang pola lantai 4 Kantor DPRD Sulbar, Senin 5 Agustus 2019.

Sekprov Sulbar Muhammad Idris, saat menyampaikan penjelasan Gubernur Sulbar terkait ranperda penyelenggaraan ketenagakerjaan, mengatakan, Sulbar sebagai bagian dari wilayah Negara  Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki tanggungjawab domestik dalam mengantisipasi dampak bonus demografi.

Selain itu, sambung Idris, Sulbar juga merupakan salah satu provinsi yang terbaru di Indonesia yang mengalami pertumbuhan dan perkembangan industri, khususnya yang berbasis sumber daya alam lokal.

Olehnya itu, kata Idris, dibutuhkan bentuk regulasi daerah berupa Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

“Dengan berbagai permasalahan inilah, maka perda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan menjadi penting untuk segera ditetapkan,”pungkas Idris

Idris mengemukakan, ranperda  ketenagakerjaan bertujuan mewujudkan pemerataan kesempatan kerja  dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan pembangunan nasional dan daerah, serta memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan.

Masih kata Idris,  permasalahan ketenagakerjaan disebabkan berbagai hal, seperti pertumbuhan angkatan kerja tinggi, pertumbuhan kesempatan kerja masih rendah, tingkat pendidikan dan produktifitas tenaga kerja yang masih relatif rendah dan penyebaran penduduk yang masih tidak merata.   

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Idris menjelaskan, dibutuhkan beberapa hal diantaranya, pertama, kualitas tenaga kerja yaitu mutu dari aspek pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dimiliki pekerja.  Kedua jenis pekerjaan dimana sebanyak 300 ribu orang atau 50,41 persen dari jumlah penduduk yang bekerja masih berpusat di sektor pertanian. Ketiga status pekerjaan di Sulbar sedikit penduduk yang berstatus buruh, karyawan/ pegawai. Keempat  pola sebaran tentang wilayah dan Kelima pekerja gender tanpak pertentang mencolok antara laki- laki dan perempuan, dari penduduk 1.334.961 jumlah penduduk Sulbar.

Sementara itu,  terkait rancangan perda  RUED, pria yang pernah menjabat Deputi Bidang Diklat LAN RI ini, menyampaikan, untuk mewujudkan ketersediaan energi dalam  memenuhi kebutuhan nasional, dimana perioritas pengembangan energi, pemanfaatan sumber daya energi nasional, serta kewajiban penyediaan cadangan energi nasional, merupakan amanat dari ketentuan pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang mengatur  RUED ditetapkan dengan Perda.

Disamping itu, lanjut Idris, dalam rangka mewujudkan visi pengelolaan energi nasional, yaitu terwujudnya pengelolaan energi yang berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dengan memprioritaskan pengembangan energi terbarukan dan konservasi energi dalam rangka mewujudkan kemandirian nasional, sebagaimana telah disusun Kebijakan Energi Nasional (KEN), sebagaimana tertuang dalam bauran energi ( energy mix)  nasional.

Rapat paripurna  tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Sulbar Amalia Fitri Aras, didampingi Wakil Ketua DPRD Sulbar Harun, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Sulbar dan sejumlah Kepala OPD lingkup Pemprov Sulbar, bersama pejabat eselon tiga dan empat lingkup Pemprov Sulbar. (Ishak)

Leave a comment

Newsletter

Subscribe to our mailing list

Hubungi

Kompleks Perkantoran Gubernur Sulawesi Barat
Jln. H. Abd. Malik Pattana Endeng, Rangas - Mamuju
Email: kominfo@sulbarprov.go.id

Socials

Kominfo Sulbar © 2024. All rights reserved.