Kominfo Sulbar — Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar menekankan penyelenggaraan pelayanan publik yang efisien, transparan dan akuntabel perlu diterapkan secara utuh, guna mewujudkan pelayanan cepat, mudah, transparan, pasti, terjangkau dan bersih dari korupsi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulbar.
Hal tersebut disampaikan, saat membuka acara rapat asistensi dan supervisi dalam rangka penyelenggaraan PTSP Prima di Sulbar, Senin 23 September 2019 yang berlangsung di Grand Maleo Hotel Mamuju.
“Ini perlu dilakukan, mengingat pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di Sulbar. Saya lihat PTSP semakin bagus kerjasamanya dengan OPD terkait. Investor sangat senang bila pengurusan dokumen perizinan cepat, karena menurut mereka waktu adalah uang, “ungkap Ali Baal
Ali Baal mengemukakan, dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan, gubernur, bupati/walikota mendelegasikan kewenangannya kepada DPMPTSP.
“Hal ini sesuai Permendagri nomor 138 tahun 2017 pasal 6 ayat 1, tentang penyelenggaraan PTSP di daerah yang diterbitkan Kemendagri, untuk mendorong penyelenggaraan PTSP di daerah.”ucap Ali Baal
Pendelegasian kewenangan, lanjut Ali Baal, meliputi penerimaan atau penolakan berkas permohonan, penerbitan dan pencabutan, serta pembatalan dokumen perizinan dan non perizinan.
Lebih lanjut Ali Baal mengungkapkan, peran strategis PTSP merupakan ujung tombak etalase Pemerintah Daerah (Pemda), dalam melaksanakan kewajiban dan kewenangan penyedia layanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat, agar tercipta kepastian hukum, kepastian berusaha dan peningkatan daya saing daerah.
Dengan begitu, Ali Baal menyebutkan, keikutsertaan Pemkab se-Sulbar dalam rapat asistensi dan supervisi tersebut, diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan melalui PTSP Prima dengan penerapan standar pelayanan publik, penguatan kelembagaan dan manajemen pelayanan publik.
“Saudara-saudara yang di PTSP sudah bagus pelayanannya, namun masih terkendala sarana dan prasarana. Nanti saya minta pada Kemendagri dan pemerintah pusat, supaya kita bisa dibantu apa saja yang kita perlukan. Saya berharap tahun depan kita sudah bisa bangun kantor PTSP dengan tujuh lantai”kata Ali Baal
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulbar, Bahtiar HS. mengatakan, tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut, untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan PTSP provinsi maupun kabupaten dan peningkatan kapasitas penyelenggaraan PTSP di daerah.
Selain itu, kata Bahtiar, juga mewujudkan kesepahaman dalam rangka harmonisas regulasi, antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten terkait penyelengharaan PTSP di daerah.
Bahtiar menuturkan, adapun hasil yang diharapkan dalam kegiatan itu, yakni pertama tercapainya PTSP Prima di tiga kabupaten yang telah ditetapkan di Sulbar. Kedua terwujudnya implementasi PTSP provinsi dan kabupaten sesuai dengan Permendagri nomor 100 tahun 2016 tentang nomengklatur DPMPTSP provinsi dan kabupaten.
Selanjutnya, ketiga terwujudnya pendelegasian kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan dari gubernur dan bupati kepada penyelenggara PTSP provinsi dan kabupaten dan keempat diperolehnya solusi yang kongkrit atas permasalahan dan kendala yang dihadapi penyelenggara PTSP provinsi dan kabupaten.
Narasumber dalam kegiatan tersebut, Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI, Sugiarto, Sekprov Sulbar Muhammad Idris dan DPMPTSP Sulbar sendiri selaku panitia pelaksana.
Peserta rapat penyelenggaraan PTSP Prima yang akan berlangsung hingga 25 September 2019 tersebut, berasal dari DPMPTSP, Bappeda, bagian hukum, bagian organisasi dan tata laksana se-Sulbar, Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Kepala Perangkat Daerah teknis terkait PTSP lingkup Pemprov Sulbar. (mhy)