Mamuju – Pasca libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menggelar Sidang Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi, Selasa 15 April 2025, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sidang ini dihadiri lima Komisoner KI Sulbar, yaitu Muhammad Ikbal (Ketua), Arman Jaya (Wakil Ketua), Firdaus Abdullah (Koordinator Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tatakelola), M. Danial (Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik), dan Masram (Koordinator Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik).

Agenda sidang kali ini adalah pembuktian. Sebanyak lima permohonan penyelesaian sengketa informasi disidangkan, dengan nomor register sebagai berikut :
1.Nomor Register : 001/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Banatorejo, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman.
2.Nomor Register : 002/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman.
3.Nomor Register : 003/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Baba Tapua, Kecamatan Matangnga, Kabupaten Polman.
4.Nomor Register : 004/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Kalimbua, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman.
5.Nomor Register : 005/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Tapango, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman.

Salah satu anggota Majelis Sidang, Firdaus mengatakan bahwa ada lima sidang permohonon sengketa informasi yang disidangkan oleh kelima Komisioner KI Sulbar, dengan semua agenda pembuktian.

“Salah satu yang disidangkan yakni LSM Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas) sebagai pemohon hadir dalam persidangan, sementara termohonnya dari Pemdes Banatorejo, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman memberikan kuasa kepada Arwin Hariyanto hadir dalam persidangan,” kata Firdaus.

Dalam persidangan, pemohon dan termohon diminta untuk memperlihatkan bukti-bukti kepada majelis. Hal ini untuk menyakinkan bahwa kedua belah pihak telah memenuhi persyaratan sesuai aturan KI.

“Semua sengeketa informasi yang disidangkan, pemohon diminta untuk memperlihatkan bukti-bukti dipersidangan untuk memastikan bahwa pemohon telah melakukan prosedur dengan benar yang dapat didengar dan dilihat langsung oleh termohon dihadapan majelis,” ujar Firdaus.

Setelah mendengar keterangan pemohon dan termohon, serta melihat bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan, maka ketua majelis bersama anggota memutuskan bahwa sidang berikutnya akan digelar dengan agenda sidang pembacaan putusan dan diharapkan pemohon dan termohon bisa hadir dalam persidangan tersebut. (rls)

Hubungi Kami

Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah

Kompleks Perkantoran Gubernur Sulawesi Barat
Jln. H. Abd. Malik Pattana Endeng, Rangas
Kecamatan Simboro Dan Kepulauan,
Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat 91512

Email: kominfo@sulbarprov.go.id

Kominfo Sulbar © 2025. All rights reserved.