Kominfo Sulbar — Kementerian Kominfo Republik Indonesia bekerja sama dengan Dinas
Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Barat mengadakan kegiatan Forum Keterbukaan Informasi Publik, di Grand Hotel Maleo, Jumat 18 Oktober 2019
Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, yang tertuang pada pasal 3 poin (b), mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pada pasal 4 poin 1, setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik.
Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Selamatta Sembiring mengatakan , bahwa kegiatan yang dilakukan adalah untuk menginformasikan kepada semua orang tentang pentingnya menerima dan mencari informasi berdasar kepada UU yang tertera.
“Dengan landasan UU nomor 14 tahun 2008, maka warga Indonesia diberikan ruangan untuk meminta dan mendapatkan informasi apapun yang menjadi keinginan warga, karena seluruh informasi terbuka, baik itu aktivitas instansi, administrasi mapun anggaran,” kata Sembiring.
Ia juga menyampaikan, perlunya komitmen semua pejabat untuk terbuka berdasarkan amanat UU, maka masyarakat tidak kebingungan lagi dengan informasi yang berkembang.
Sekretaris Dinas Kominfo Sulbar M. Yasin dalam penyampaian materinya menyampaikan, bahwa ada pejabat pengelola Informasi dan dokumentasi di provinsi Sulbar, jadi masyarakat tinggal datang dan mencari informasi, sekaligus memberikan masukan di sana.
“Ada website resmi dari Kominfo Provinsi Sulbar yang tersedia, itu masyarakat bisa mengakses, bisa mencari dan mengetahui informasi,” sebutnya. (hms)