Majene – Memasuki hari kedua, kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi Badan Publik se-Kabupaten Majene kembali digelar di Aula Hotel Davina Majene, Selasa 20 Mei 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bekerjasama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Sulbar.

Sosialisasi KIP dihadiri Komisioner KI Sulbar, yaitu Muhammad Ikbal (Ketua), Arman Jaya (Wakil Ketua), Firdaus Abdullah (Anggota), Masram (Anggota) dan M. Danial (Anggota). Adapun peserta kegiatan terdiri dari OPD Pemkab Majene dan kepala desa se- Kabupaten Majene dan awak media.

Sebagai narasumber pada sosialisasi hari kedua ini, yakni Arman Jaya, Firdaus Abdullah, Kabid IKP Dian Afrianty dan Komisioner KI Sulbar periode 2020-2024 Dulhaj Muchtar. Pemaparan materi dipandu oleh Sekretaris Dinas Kominfo SP Sulbar Andi Hidayah Arif, yang bertindak sebagai moderator, memastikan jalannya diskusi berlangsung Interaktif dan informatif. Adapun peserta sosialisasi terdiri dari OPD Pemkab Majene dan kepala desa se- Kabupaten Majene dan awak media.

Pada kesempatan itu, Komisioner KI Sulbar, Firdaus Abdullah memaparkan materi “Tata Kelola Informasi Publik oleh Badan Publik”. Dalam paparannya, ia menyampaikan beberapa hal, diantaranya terkait alasan badan publik dituntut untuk terbuka.

“Salah satu alasan badan publik dituntut untuk terbuka adalah dalam hukum Hak Asasi Manusia yang berlaku secara universal, negara/badan publik berkewajiban menghormati, melindungi dan memenuhi hak warga negara untuk tahu dan hak atas kebebasan informasi,” ungkapnya.

Hal lain yang disampaikan adalah tentang standar layanan informasi publik. Dijelaskan, standar layanan informasi publik ialah pedoman bagi badan publik dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat dan sederhana.

“Beberapa standar layanan informasi publik yang wajib dimiliki oleh badan publik, yaitu standar pengumuman, permintaan informasi publik, pengajuan keberatan, penetapan dan pemutakhiran daftar informasi publik, pendokumentasian informasi publik, maklumat pelayanan dan pengujian konsekuensi,” terangnya.

Sementara itu, Komisioner KI Sulbar periode 2020-2024, Dulhaj Muchtar memaparkan materi “Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik”. Ia menyampaikan beberapa hal yang diatur dalam undang-undang ini, salah satunya adalah cara memberikan layanan informasi publik.

Dulhaj Muchtar menjelaskan, cara memberikan layanan informasi publik yakni melakukan pengklasifikasian dan pendokumentasian informasi publik, membuat daftar Informasi publik dan daftar Informasi yang dikecualikan, memberikan layanan informasi proaktif (mengumumkan secara berkala) dan memberikan layanan informasi atas dasar permintaan (layanan pasif).

Usai pemaparan materi, dilajutkan sesi diskusi untuk membuka ruang agar para peserta bisa meningkatkan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik. (rls)

Hubungi Kami

Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah

Kompleks Perkantoran Gubernur Sulawesi Barat
Jln. H. Abd. Malik Pattana Endeng, Rangas
Kecamatan Simboro Dan Kepulauan,
Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat 91512

Email: kominfo@sulbarprov.go.id

Kominfo Sulbar © 2025. All rights reserved.