Bidang Komisi penyelesaian sengketa Informasi Publik Dinas Kominfo Sulbar melaksanakan diskusi publik regulasi keterbukaan informasi publik berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2008. Diskusi tersebut dibuka oleh kadis kominfo persandian dan statistik sulbar Safaruddin serta dihadiri sekretaris dinas kominfo Mustari Mula ketua KIP Sulbar Rahmat Idrus, Andi Fachriady Kusno, Andi IShq Abdullah, DUlhaj Muchar Mahmud, Andry Pramono, Kabid KIP Darmawati Jusuf dan para peserta yang terdiri dari media cetak, elektronik dan media online yang dilaksanakan di wisata Tapandullu Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju Sulbar pada Minggu 8 Maret 2020.
Kabid PSI Darmawati Jusuf menyebutkan kegiatan diskusi ini berdasarkan uu nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dimana selama ini banyak laporan yang masuk di komisi informasi Sulbar antara LSM dan badan publik. Sehingga melalui diskusi publik ini diharapkan media bisa membantu menyampaikan tentang tata cara dan prosedur pendaftaran sengketa informasi publik dan berkaitan dengan UU nomor 14 tahun 2008.
“agar peserta paham uu nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan KIP dan perlu mengetahui prosedur permintaan informasi dan pendaftaran sengketa informasi di KIP Sulbar dan tentu diharapkan terciptanya pemahaman tentang regulasi sesuai UU nomor 14 tentang keterbukaan Informasi publik.
Sementara itu, kadis kominfo Safar yang memberikan sambutan, mengucapkan terima kasih atas kehadiran teman-teman pers serta staf dikominfo yng menyempatkan waktu liburnya untuk mengikuti acara ini dan kegiatan diskusi ini adalah bagaimana membangun sinergitas dan silaturahim antara diskominfo sulbar dengan kawan-kawan LSM,media sebagai mitra kerja pemerintah provinsi. Alasan inilah yang menjadi dasar mengapa kegiatan ini dilaksanakan diwisata ini sekaligus untuk memperlihatkan kepada peserta tentang salah satu tempat wisata yang ada di sulbar.
Lanjut dikatakan Safar, jadwal yang seharusnya dihadiri dan dibuka oleh sekprov Sulbar namun karena ada beberapa kendala sehingga beliau menyampaikan permohonan maaf tidak dapat mengikuti kegiatan ini. Sehingga walaupun ketidakhadiran beliau diharapkan diskusi ini dapat berjalan dan para peserta dapat menyampaikan saran masukan kepada kominfo. Apalagi Ketua komisioner juga sudah menjelaskan tentang tugas di KIP dan menyampaikan bahwa selama periode ini mereka telah bekerja secara maksimal dalam menyelesaikan sengketa informasi.
Dapat diketahui bahwa Komisi Infomasi ditahun 2020 sudah melakukan tugasnya dengan melakukan beberapa persidangan dan tentu ada kelemahan yang harus kita perbaiki. “saat ini kami tengah membentuk Pejabat Pengelola Iformasi dan dokumentasi (PPID) Sulbar dan ini sangat penting terbentuk, pasalnya satu-satunya PPID di Indonesia, adalah baru Sulbar yang belum terbentuk. Alhamdulillah kemarin sudah ada dimeja gubernur dan menunggu beberapa hari untuk ditandatangani dari hasil konsultasi biro hukum kemarin dan ini menjadi pedoman dalam menerima laporan masyarakat,ucapnya.
Diketahui bahwa yang selama ini penyelelesaian sengketa langsung di KIP, nantinya setelah ada PPID maka itu sudah harus melalui PPID terlebih dahulu untuk menerima laporan dari masyarakat dan ada beberapa ketentuan yang diatur yang bersifat umum dan khusus.
“inilah yang menjadi tugas PPID nantinya untuk memilah yang mana harus bisa dilanjutkan untuk masuk di KIP mana yang harus dihentikan PPID serta Menjadi tugas kami untuk terus membenahi kelembagaan ini untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,”tambahnya.
Selain itu Safar juga menjelaskan bahwa pengelolaan data diprovinsi sulbar itu sudah berada dikominfo, jadi kominfo sebenarnya adalah wali data . Dimana semua OPD itu hanya pemakai saja tidak bisa mengeluarkan data kepada siapa pun tanpa melalui kominfo dan ini harus disampaikan masyarakat bahwa kominfo sekarang itu adalah suatu instansi yang padat dan dinas yang memiliki tugas yang sangat penting dalam memberikan pemberitaan, informasi dan data kepada masyarakat.
Sedangkan dijelaskan pula oleh ketua KIP Sulbar Rahmat, keterbukaan informasi adalah salah satu konsekuensi dalam berlangsungnya negara. Apalagi jika kita melihat lagi sejarah lahirnya UU no 14 tahun 2008 pada saat kepemimpinan SBY sebagai presiden RI kala itu. Pasalnya informasi pada zaman dulu hanya berada tatanan elit saja yang berangkat dari sebuah Hak asasi manusia. Namun dengan perputaran waktu saat ini keterbukaan informasi adalah milik semua orang dan Orang-orang dapat mengakses informasi dan memperoleh informasi dengan mudah melalui berbagai macam ruang.
Di bidang penyelesaian sengketa nformasi Publik sulbar sendiri merupakan salah lembaga atau sarana dalam mendapatkan informasi publik dan bagaimana KIP bekerja menerima pengaduan masyarakat tentang sengketa publik sehingga dibutuhkan informasi tentang tata cara untuk mendapatkan informasi dimana yang tercantum dalam uu nomor 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan.
“Komisi informasi telah menyelesaikan 169 perkara yang dmulai sejak 2016 dan 2020 saat ini. Dengan adanya diskusi ini tentu kami berharap adanya masukan dan saran. Apalagi masa periode kami di KIP akan selesai tahun ini. Kami mengharap akan ada pelanjut yang lebih baik melanjutkan kerja selanjutnya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,”ujar Rahmat.