Untuk menguatkan satu data Indonesia (SDI) di lingkup pemerintah Sulawesi Barat, Dinas Kominfo Kominfo persandian dan statistik sulbar melakukan rapat koordinasi terkait penentuan daftar kebutuhan data metadata sektoral, Rabu, 11 -13 Maret 2020 di ruangan Bidang Teknologi Informasi, Persandian dan Statistik Dinas kominfo Sulbar
menurut Kabid TIK,Persandian dan satistik Sulbar Faika Kadriana Ishak menjelaskan bahwa kegiatan ini merujuk pada peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang satu data indoenesia dan peraturan kepala BPS nomor 9 tahun 2009 tentang penyelenggaraan statistik pengumpulan dan pengolahan data statistik sektoral lingkup Sulbar.