Mamuju — Membangun ekosistem digital terintegrasi yang menghubungkan sistem antar OPD, pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten merupakan salah satu target besar dari upaya kuat perbaikan tata kelola SPBE Pemprov. Sulbar. Agar lebih mudah dan efektif dikerjakan, SPBE tidak hanya menjadi tugas Dinas Kominfo semata, tetapi seluruh OPD ditekankan untuk berperan aktif dan memiliki tanggungjawab melaksanakan transformasi dan digitalisasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing. OPD menjadi garda terdepan pelaksana SPBE sebagai pemberi layanan pemerintahan internal maupun kepada masyakarat.Pola kerja digitalisasi di Pemprov Sulbar dibagi 2 segmen, Pertama: SPBE utama makro Pemerintah Provinsi dikerjakan Dinas Kominfo bersama 11 OPD terkait dengan target output : terbangunnya ekosistem dan Satu Data/Informasi provinsi berbasis panduan dan ukuran pada 47 indikator SPBE nasional. Kedua, SPBE pendukung secara mikro digarap seluruh unit kerja/sektor di OPD dengan keluaran berupa layanan publik dan internal pemerintahan berbasis elektronik berdasarkan pada 25 indikator SPBE OPD. Indikator tersebut disusun sebagai turunan dan mendukung pencapaian indikator SPBE nasional.25 indikator SPBE OPD tersebut menjadi panduan dan ukuran keberhasilan tindaklanjut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pasal 70 ayat 1: “Pemantauan dan evaluasi SPBE bertujuan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah”. Selanjutnya secara formal ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 188.4/478/SULBAR/XII/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan, Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Oleh Tim Koordinasi SPBE Provinsi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Dr. Muhammad Idris membuat kebijakan pedoman digitalisasi dan evaluasi SPBE OPD itu bertujuan untuk memberikan panduan standarisasi penerapan SPBE dan menjadi alat ukur kemajuan