Sejarah

Sejarah Dinas Kominfo Persandian Statistik

terbentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Sebelum Pergub ini, urusan Komunikasi dan Informatika berada di bawah Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika. Dibentuknya Dinas Komunikasi, Informatika Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Barat juga dilatar belakangi lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mana urusan komunikasi dan informatika serumpun dengan urusan persandian dan statistik, dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dengan perumpunan ini menimbulkan konsekuensi perubahan tugas dan fungsi kominfo sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika dan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Persandian. Sejak terbentuk, oleh perkembangan dinamika dan karena perubahan regulasi baik di tingkat pusat maupun daerah, Dinas Komunikasi, Informatika Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Barat telah tiga kali berubah kelembagaan. Perubahan tersebut tidak menyeluruh tetapi hanya pada beberapa bagian. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang melaksanakan Urusan di Bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. Adapun tugas Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Barat adalah melaksanakan Perumusan, Kebijakan, Pengoordinasian, Pembinaan, Pemantauan dan evaluasi urusan pemerintahan dibidang Komunikasi dan Informasi meliputi Bidang Informasi dan Komunikasi Publi, Bidang Persandian dan Statistik, Bidang Layanan Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Bidang Penyelesaian Sengketa. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Barat menyelenggarakan Fungsi: Penyusunan Rencana Daerah di bidang Komunikasi dan Informatika, berdasarkan rencana daerah dan nasional; perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang informasi dan Komunikasi Publik Teknologi Informasi Komunikasi, Persandian dan Statistik, Bidang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Peran Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Barat menjadi sangat vital dalam kaitannya dengan perkembangan informasi dan teknologi yang saat ini telah memasuki era revolusi industri 4.0. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Barat mendapat tambahan yang cukup berat setelah dengan adanyanya kebijakan satu peta indonesia, satu data indonesia dan juga regulasi terkait digitalisasi pemerintahan.

Newsletter

Subscribe to our mailing list

Hubungi

Kompleks Perkantoran Gubernur Sulawesi Barat
Jln. H. Abd. Malik Pattana Endeng, Rangas - Mamuju
Email: kominfo@sulbarprov.go.id

Socials

Kominfo Sulbar © 2024. All rights reserved.