Tugas Pokok Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, PERSANDIAN DAN STATISTIK PROVINSI SULAWESI BARAT

Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat . Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan perumusan, kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pemantauan dan evaluasi urusan pemerintahan dibidang Komunikasi dan Informasi meliputi Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Persandian dan Statistik, Bidang Layanan Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Bidang Penyelesaian Sengketa; Penyusunan Rencana Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika, berdasarkan rencana daerah dan nasional; perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Informasi dan Komunikasi Publik Teknologi Informasi Komunikasi, Persandian dan Statistik, Bidang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Newsletter

Subscribe to our mailing list

Hubungi

Kompleks Perkantoran Gubernur Sulawesi Barat
Jln. H. Abd. Malik Pattana Endeng, Rangas - Mamuju
Email: kominfo@sulbarprov.go.id

Socials

Kominfo Sulbar © 2024. All rights reserved.