PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Website PPID Provinsi Sulawesi Barat

Hubungi Kami

Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah

Kompleks Perkantoran Gubernur Sulawesi Barat
Jln. H. Abd. Malik Pattana Endeng, Rangas
Kecamatan Simboro Dan Kepulauan,
Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat 91512

Email: kominfo@sulbarprov.go.id

Kominfo Sulbar © 2025. All rights reserved.